Bolehkah Scarf Dipakai di Kaos, bahkan bukan warna merah putih?

Scarf Hasduk Setangan Leher kacu syal pramuka

Salam Pramuka!

Pembahasan kali ini cukup menarik, karena belum lama ini ada salah satu anggota Pramuka bertanya di grup facebook Kwartir Nasional tentang scarf / syal, hasduk, setangan leher ataupun kacu yang digunakan oleh banyak anggota Pramuka tanpa menggunakan seragam dan bahkan warna tersebut bukan merah putih.

Baca juga: "21 Perlengkapan Berkemah yang Dibutuhkan dan Harus Dibawa"

Sebelum membahas jauh kita pahami dulu Petunjuk Penyelanggaran (jukran) No 174 Tahun 2012 tentang Pemakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka/

Dijelaskan pada Bab 3 Poin Pertama tentang Kelengkapan dan jenis pakaian seragam.

Pakaian Seragam Pramuka terdiri dari:
a. Tutup Kepala.
b. Baju Pramuka.
c. Rok/ Celana.
d. Setangan Leher.
e. Ikat Pinggang.
f. Kaos Kaki.
g. Sepatu.

h. Tanda Pengenal.

Dari 8 poin diatas jelas tidak ada istilah kacu, scarf, syal ataupun hasduk.

Kita pahami dulu pengertian dibawah ini:


Haduk / Setangan Leher

Hasduk / setangan leher pramuka

Kacu merupakan istilah sebutan dulu, sekarang dikenal dengan sebutan setangan leher atau ada juga yang menyebutnya hasduk.
Berikut ketentuan sesuai jukran no 174 th 2012
Setangan leher:
a) dibuat dari bahan warna merah dan putih.
b) berbentuk segitiga sama kaki;
(1) sisi panjang 90 - 130 cm (tergantung usia pesdik) dengan sudut bawah 90ยบ(panjang disesuaikan dengan tinggi badan pemakai sampai di pinggang).
(2) bahan dasar warna putih dengan lis merah selebar
5 cm.
c) setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan
± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan
jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.

e) dikenakan di bawah kerah baju

Scarf / Syal

Scarf syal pramuka
Sumber gambar: http://papauanugi.blogspot.co.id/
Scarf atau syal merupakan atribut tambahan pada pakai seragam Pramuka. Walaupun sebenarnya sejauh ini memang belum ada aturan resmi yang mengatur penggunaan scarf .

Scarf tidak boleh disamakan dengan setangan leher, karena aturan penggunaan scarf tidak atau belum ditentukan sedangkan setangan leher sudah terdapat pada jukran 174 Tahun 2012.
Lalu bagaimana dengan scarf yang dipakai oleh Kakak-kakak anggota Pramuka diluar sana?

Pernah melihat tali peluit yang dikenakan pada saat menggunakan seragam pramuka?
Jawabannya pasti pernah!
Tali peluit beserta peluit tersebut menyatu dengan seragam.

Dasarnya di atas kembali lagi pada Jukran 174 Tahun 2012:

Pakaian Seragam Tambahan:
1) Pakaian Seragam Tambahan pada dasarnya bersifat situasional, dapat dikenakan oleh seluruh anggota Gerakan Pramuka.
2) Pakaian Seragam Tambahan tersebut dapat berupa jas/blazer, jaket, rompi dilengkapi dengan tanda-tanda Gerakan Pramuka dan setangan leher yang harus terlihat.
3) Dapat diberikan tambahan badge sesuai keperluan.
4) Khusus untuk di daerah dingin atau musim dingin bagi Pramuka Siaga/Penggalang dapat memakai celana panjang warna coklat tua.
5) Untuk kegiatan nasional atau daerah yang bukan upacara resmi dapat menggunakan seragam dengan ciri kedaerahan dengan tetap menggunakan setangan leher.

Intinya scarf tersebut termasuk dalam seragam tambahan yang bisa berbaur dengan seragam pramuka.
Dan biasanya ujung scarf di ikat dengan simpul yang mempunyai arti persahabatan.

Baca juga: "15 Cara Menentukan Arah Mata Angin Tanpa Menggunakan Kompas"

Agar tidak rancu sebaiknya penggunaan scarf dikenanakan pada saat memakai seragam kegiatan atau pakaian lapangan yaitu pada saat berkemah, kerja bakti, olahraga dan kegiatan lapangan lainnya.

Sebagai pertimbangan dibawah ini merupakan beberapa komentar kakak-kakak dari grup kwartir nasional:


Asrul Roza: Pendapat sederhana saya;
- Scarf/setangan leher di luar jukran Seragam Pramuka boleh saja digunakan sesuai dgn kepantasan dn ketentuan yg berlaku di Satuan atau Kwartirnya.
- Scarf/setangan leher yg tersebut dlm Jukran seragam harus kita gunakan sesuai dgn ketentuannya (diseragam pramuka, Pakaian Seragam Khusus atau pakaian lapangan dsb), disini kadang saya sering menegur pesdik saya jika mereka menggunakan scarf/setangan leher namun tidak sesuai ketentuannya semisal tidak pakai ring atau disimpulkan mengikuti simpul persahabatan dsb. 

Azmi Ismail Marzuki: Scraf itu dipakai unt Penanda masing" Pasukan Pramuka, contoh halnya wktu kegiatan Jambore Nasional Tahun Lalu, banyak sekali model dan gaya Scraf... Jd Scraf bukan suatu masalah besar di Pramuka karena itu hanya aksesoris tambahan saja, kecuali (Hasduk, Bedge Kwarda, Woshem, dan Lambang Bayang-bayang Tunas Kelapa) itu yg terutama ada pada pakaian Pramuka dan tidak bisa dihapuskan.
Sarwa Astuti: Urun rembug kakak2berdasarkan pengetahuan danpengalaman saya ttg scraf...Saat itu saya ikut keg penyegaran pelatih di pusdiklatnas . Kak Endi ( almarhum samoga dirahmati Allah. Aamiin) sebagai kapisdiklatnasnya.Melalui beliau saya mengenal scraf kali. Dan beliau mengatakan bahwa scraf digunakan pada saat kegiatan pramuka namun tidak berseragam pramuka. Dan scraf dapat digunakan sebagai alat kegiatan misalnya untuk membalut luka pada latihan p3k dll. Benar pada ujungnya dibuat simpul yg menandakan persahabatan. Demikian semoga bermanfaat.Semangat memandu Gerakan Pramuka.
Hery Arma: tidak adanya aturan baku terhadap pakaian seragam giat lapangan membuat setiap kwartir bisa melakukan invrofisasi kak, akhirnya kalau pakaian tersebut dianggap oleh kwartir merupakan pakaian seragam lapangan siapa yang bisa bantah, karena penetapannya bisa dilakukan masing masing kwartir, termasuk model dan bentuknya kak
Ayub Wahyudi: Ada yg perlu saya sampaikan kakak-kakak :1. Scarf tidak ada jukran atau pun juknis2. Tanda pengenal yang boleh di gunakan ketika tidak berseragam adalah tanda harian pramuka. Ada di jukran tanda pengenal gerakan pramuka.3. Semua tanda pengenal dalam gerakan pramuka mempunyai jukran/juknis, yang tidak punya jukran/juknis berarti bukan tanda pengenal pramuka. Penggunaan scarf hanyalah sebatas kesepakatan bersama.
Dari kedua istilah diatas bisa kita simpulkan bahwa:

Pertama:
Setangan leher hanya berwarna merah putih, jika bukan maka tidak disebut dengan istilah setangan leher melainkan scarf atau syal

Kedua:
Setangan leher hanya dapat dikenakan pada seragam pramuka yakni:


a. Pakaian Seragam Harian
b. Pakaian Seragam Kegiatan.
c. Pakaian Seragam Upacara.
d. Pakaian Seragam Khusus:
    1) Pakaian Seragam Muslim.
    2) Pakaian Seragam Tambahan

Ketiga:
Scarf tidak bisa disamakan dengan setangan leher baik maksud dan penggunaannya.

Keempat:
Scarf merupakan seragam tambahan dan tidak termasuk seragam pramuka sesuai dengan ketentuan petunjuk penyelenggaraan No 174 Th 2012.

Kelima:
Scarf hanyalah aksesoris tambahan dimana dapat diberikan badge pada scarf tersebut, warna serta ukuran bebas sesuai atau menyesuaikan dengan keinginan satuan atau kwartir.


Mudah-mudah setelah membaca artikel ini kakak-kakak lebih memahami penggunaan scarf.
Sekian terimakasih,, akhir kata:
SALAM PRAMUKA!!!!

Komentar

  1. Saya mau menambahkan jadi fungsi scarf bukan hanya sebagai aksesoris tapi bisa buat orang yang terluka, jadi bila ada orang yang jatuh kemudian luka , maka di tutupi dengan scarf bukan dengan hasduk/setangan leher. Bila salah tolong di luruskan. Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya kak betul sekali, hal tersebut sengaja belum ditambahkan pada artikel ini karena kurang tepat dengan topik judul diatas, tapi masukan tetap diterima kak.
      Kalau untuk setangan leher tidak diperbolehkan membalut luka menurut saya kurang pas kak. Dalam keadaan mendesak jika tidak ada kain yang bisa digunakan untuk menutupi luka maka setangan leher boleh digunakan untuk membalut.
      Sesuai dengan namanya "setangan leher" sebagai pengikat luka ditangan pada jaman perjuangan. Karena ukurannya pas di tangan dikaitkan leher, maka disebut setangan leher. Kalau versi ini kurang pas juga mohon diluruskan kak.
      Intinya mengingat dari sejarah tersebut setangan leher tetap diperbolehkan untuk digunakan membalut luka.
      Terimaksih atas masukan dan kunjungannya kak,,
      Salam Pramuka!

      Hapus
  2. Jadi kak,pemakaian scraft dan setangan leher boleh bersamaan ?

    BalasHapus
  3. Kak izin bertanya apakah ada ancaman hukum bila dengan sengaja atau tidak sengaja meletakkan scarf (bukan hasduk) di tanah?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau dalam aturan resmi tidak ada, hal seperti itu biasanya dilakukan oleh satuan masing-masing dan menjadi adat.

      Hapus
  4. Kk kami Mau Bertanya Boleh Kan Menggunakan Scarf sekaligus Menggunakan Hasduk Menggunakan Baju Pramuka?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Materi Kepemimpinan dalam Gerakan Pramuka (Power Point / PPT)

21 Perlengkapan Berkemah yang Dibutuhkan dan Harus Dibawa

Lagu Pantun Pramuka Lengkap dengan Kunci Gitar / Chord