Tugas Dalam Regu Pramuka Penggalang
Setiap satu Pasukan Penggalang sebaiknya jumlah anggota dibatasi paling banyak 32 orang Pramuka Penggalang yang dibagi dalam Regu. Hal ini dikandung maksud untuk memudahkan koordinasi. Setiap Regu berjumlah antara 6 sampai 8 orang Pramuka Penggalang.
Regu dipimpin oleh seorang Pemimpin Regu yang disingkat PINRU dan dibantu oleh seorang Wakil Pernimpin Regu yang disingkat WAPINRU. Setiap Regu yang berjumlah maksimal 8 orang Pramuka Penggalang itu masing-masing telah mendapatkan pembagian tugas didalam Regu dengan ketentuan sudah dibicarakan dalam musyawarah Dewan Regu Penggalang.
Sebaliknya pembagian tugas didalam Regu diadakan perubahan pating lambat setiap 6 bulan sekali.
Adapun susunan pembagian tugas didalam Regu sebagai berikut :
1. PEMIMPIN REGU
Bertugas memimpin regu dan bertanggung jawab atas kemajuan dan kerukunan Regunya.
2. WAKIL PINRU
Bertugas membantu Pemimpin Regu dalam ikut memajukan dan menjaga kerukunan Regu
3. PENULIS
Bertugas memegang dan mengerjakan administrasi Regu, daftar anggota, daftar kegiatan Regu, pencatatan hasil Rapat Dewan Regu.
4 KEUANGAN
Bertugas mengelola keuangan Regu, menarik iuran Regu dan mencatat keluar masuknya keuangan Regu.
5. RUMAH TANGGA
Yang mecarikan tempat bagi kegiatan Regu dan mempersiapkannya. Yang menjaga ketertiban dan keamanan Regu (Kepala keamanan dalam berkemah)
6. PERLENGKAPAN
Mempunyai tugas memelihara dan bertanggung jawab atas keutuhan, kebersihan, serta kengkapan peralatan Regu.
7. KESENIAN
Bertugas memimpin permainan, bertanggung jawab atas api unggun dan mempersiapkan peralatannya.
8. KURIR
Bertugas sebagai penghubung antara anggota Regu atau penghubung kepada Regu lain, dan juga bertindak sebagai juru bicara (bagian penerangan)
9. PEMBANTU UMUM
Regu dipimpin oleh seorang Pemimpin Regu yang disingkat PINRU dan dibantu oleh seorang Wakil Pernimpin Regu yang disingkat WAPINRU. Setiap Regu yang berjumlah maksimal 8 orang Pramuka Penggalang itu masing-masing telah mendapatkan pembagian tugas didalam Regu dengan ketentuan sudah dibicarakan dalam musyawarah Dewan Regu Penggalang.
Sebaliknya pembagian tugas didalam Regu diadakan perubahan pating lambat setiap 6 bulan sekali.
Adapun susunan pembagian tugas didalam Regu sebagai berikut :
1. PEMIMPIN REGU
Bertugas memimpin regu dan bertanggung jawab atas kemajuan dan kerukunan Regunya.
2. WAKIL PINRU
Bertugas membantu Pemimpin Regu dalam ikut memajukan dan menjaga kerukunan Regu
3. PENULIS
Bertugas memegang dan mengerjakan administrasi Regu, daftar anggota, daftar kegiatan Regu, pencatatan hasil Rapat Dewan Regu.
4 KEUANGAN
Bertugas mengelola keuangan Regu, menarik iuran Regu dan mencatat keluar masuknya keuangan Regu.
5. RUMAH TANGGA
Yang mecarikan tempat bagi kegiatan Regu dan mempersiapkannya. Yang menjaga ketertiban dan keamanan Regu (Kepala keamanan dalam berkemah)
6. PERLENGKAPAN
Mempunyai tugas memelihara dan bertanggung jawab atas keutuhan, kebersihan, serta kengkapan peralatan Regu.
7. KESENIAN
Bertugas memimpin permainan, bertanggung jawab atas api unggun dan mempersiapkan peralatannya.
8. KURIR
Bertugas sebagai penghubung antara anggota Regu atau penghubung kepada Regu lain, dan juga bertindak sebagai juru bicara (bagian penerangan)
9. PEMBANTU UMUM
Bertugas membantu kerja teman-teman lainnya, bertindak sebagai pendamping.
Komentar
Posting Komentar